Tanjungpinang, Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang bekuk pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,28 gram, berinisial IJK di jalan Puncak,Kelurahan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang, pukul 16.00 WIB Sabtu(18/9/2021)
Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengungkapkan kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang berinisiak IJK dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dan akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Puncak Kota Tanjungpinang.
Dari informasi tersebut, Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi berada di Cafe Puncak, Bukit Cermin. Anggota langsung menangkap lelaki tersebut.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 1 paket sabu-sabu didalam plastik kantong warna hitam seberat 2,29 gram,” ungkap Suprihadi, Senin(20/9).
Berdasarkan dari pengakuan tersangka, sebelum dilakukan penangkapan, tersangka telah membuang barang haram tersebut. namun berhasil ditemukan oleh anggota Satres Narkoba Polres.
“Selain barang bukti jenis sabun tersebut, polisi juga mengamankan Barang bukti lainya yakni 1 unit handphone milik tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka, ia merupakan residivis dan sudah dua kali masuk penjara. dan baru bebas 1 bulan yang lalu.
“Sekarang tersangka masuk kembali untuk ketiga kalinya dengan kasus yang sama,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.