Dapurrakyatnews – Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program inovatif bertajuk Grebek Pajak 2025 Berhadiah.
Program ini menjadi salah satu strategi Bapenda Sumenep untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, khususnya pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.
Kegiatan Grebek Pajak 2025 dilakukan dengan cara mendatangi sejumlah restoran dan kafe di Sumenep. Dalam kunjungan tersebut, petugas Bapenda memberikan kupon undian berhadiah menarik kepada pelanggan yang melakukan pembelian sekaligus membayar PBJT. Salah satu tempat yang dikunjungi adalah Resto Mie Gacoan Sumenep, yang menjadi lokasi awal pelaksanaan program.
Kepala Bidang P2D Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, S.E., M.Si., melalui Kasubid Penagihan dan Penyelesaian Keberatan, Achmad Afifi, S.E., MPA., menjelaskan bahwa program Grebek Pajak 2025 merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak daerah.
“Kami ingin mendekatkan diri kepada wajib pajak dan masyarakat. Setiap transaksi makanan dan minuman yang dikenai PBJT kini berpeluang mendapatkan hadiah menarik. Ini bentuk transparansi bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dinikmati oleh masyarakat,” ujar Achmad Afifi.
Selain melalui Grebek Pajak 2025, Bapenda Sumenep juga terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sementara itu ditempat berbeda, Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa Pemkab Sumenep berkomitmen menghadirkan kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat, tanpa menaikkan tarif pajak di tengah masa pemulihan ekonomi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk segera melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2. Tahun ini tidak ada kenaikan tarif, jadi manfaatkan kesempatan ini dan bayarlah pajak tepat waktu,” tegas Faruk.
Faruk juga mengingatkan bahwa saat ini program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak masih berlaku. Program ini diharapkan menjadi insentif bagi masyarakat yang memiliki tunggakan agar dapat melunasi kewajibannya tanpa tambahan biaya.
“Program penghapusan denda ini adalah bentuk keringanan dari pemerintah daerah untuk membantu masyarakat, khususnya di masa pemulihan ekonomi,” tambahnya.
Melalui berbagai inovasi seperti Grebek Pajak 2025 dan penghapusan denda PBB-P2, Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang transparan, inklusif, dan berkeadilan, demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.




