Tak Berkategori  

Apes Enak-enak Hisap Sabu, Malah Polisi Datang

Sabu
Sarbaini warga Desa Bamban, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, harus berurusan dengan hukum karena kepemilikan Narkoba

Dapurrakyatnews – Anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pria, yang diduga pengedar sabu-sabu di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Menteweh.

Pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sarbaini (31) warga Desa Bamban, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Mewakali Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, Kasi Humas AKP I Made Rasa mengatakan. Sarbaini ditangkap pada Minggu, 10 April 2022 sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah rumah yang berada di Dusun 3 Desa Bulurejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga : IRT di Tanah Bumbu Meringkuk Dalam Bui, Lantaran Bisnis Sabu Tercium Polisi

Penggerebekan dilakukan setelah personel dari Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu, mengantongi informasi terkait adanya pesta narkoba.

“Anggota Unit Reskoba Tanah Bumbu, kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman,” kata Made Rasa, ketika dikonfirmasi, Selasa, 12 April 2022.

Berdasarkan penyelidikan lanjut Made Rasa, anggota mencurigai salah satu rumah di sekitar wilayah tersebut. Ketika ditelisik, petugas menemukan satu kamar yang biasa digunakan untuk pesta sabu.

Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka.

Tak ingin buruannya kabur, petugas akhirnya mencoba mendobrak kamar rumah tersebut, dan menemukan seorang tersangka tengah pesta sabu.

“Unit Reskoba menangkap seorang tersangka, yang bernama Sarbaini ketika sedang pesta sabu-sabu,” beber Made Rasa.

Dari penangkapan tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram. Handphone merk Samsung warna gold, pipet terbuat dari kaca, sebuah bong atau alat hisap sabu terbuat dari botol aqua lengkap dengan sedotan dan mancis.

Akibat perbuatannya, pria asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan itu akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan