Dapurrakyatnews – Dilansir dari Kementerian Keuangan, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan peningkatan kualitas hidup manusia. Serta penanggulangan kemiskinan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa, berpedoman pada pedoman teknis, yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa. Seperti dengan biaya operasional pemerintah desa sebesar 3 %, dari alokasi dana desa. Sabtu (29/4/2023).
Ahmad Iman Sukri Staf Khusus Menteri Desa PDTT RI menyampaikan melalui salah satu akun medsos pribadinya, bahwa dana operasional pemerintah Desa itu dapat digunakan untuk 3 hal. pertama untuk biaya koordinasi, ke dua penanggulangan kerawanan sosial, dan yang ke tiga adalah biaya khusus.
“Yang pertama, untuk biaya koordinasi, yang meliputi biaya transport dan akomodasi ke Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi maupun ke pusat,” katanya.
Dana tersebut bisa digunakan untuk koordinasi, dalam rangka meningkatkan pemberdayaan dan pembangunan di desa masing masing.
“Yang ke dua dana operasional pemerintah Desa itu, juga dapat digunakan untuk biaya penanggulangan kerawanan sosial,” tambahnya.
Misalnya pemerintah Desa memberikan bantuan untuk masyarakat miskin, misalnya ada yang sakit, mengantar ke rumah sakit dan bisa juga untuk biaya pemakaman masyarakat miskin, seperti pembelian kain kafannya dan sebagainya.
“Namun dana operasional pemerintahan desa, bisa juga dipergunakan jika terjadi bencana, seperti menyediakan makannya bantuan materinya dan seterusnya,” ujarnya.
Yang ke tiga adalah yang disebut dengan biaya khusus yang meliputi, misalnya bea siswa anak berprestasi masyarakat miskin, seperti pembelian seragamnya, buku maupun spp nya jika bersekolah di sekolah swasta.
“Mungkin bisa juga dipergunakan untuk pembelian perlengkapan olah raga untuk kepentingan desa, misalnya pembelian bola, net, seragam, sepatu dan lain lain,” jelasnya.
Harapannya operasional pemerintah Desa ini dapat dipergunakan semaksimalnya, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan sporting pemberdayaan dan pengembangan masyarakat desa
“Namun biaya tersebut tidak boleh lebih 3% dari total dana desa,” pungkasnya.