Dapurrakyatnews – Bentuk antisipasi gangguan Kamtibmas, Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim secara rutin menggelar patroli, sekaligus melakukan razia dan menertibkan peredaran minuman keras. Minggu (13/8/2023) Malam.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH.SIK.MH melalui Kasat Samapta AKP, Sudpendi.SH mengatakan bahwa, minuman keras atau Miras menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas.
“Untuk itu dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat, kami secara rutin melakukan upaya preventif dengan melakukan razia atau penertiban peredaran miras,” katanya.

Selain tindakan kriminal yang akhir – akhir ini kerap terjadi, karena sang pelaku sedang berada dalam pengaruh minuman keras.
“Jadi untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya aksi kriminalitas, kami bersama regu Patroli Perintis Presisi minggu malam (13/8) mengadakan razia, dan penertiban peredaran miras di wilayah kota Situbondo,” ujar AKP Sudpendi.
Hasilnya, disalah satu toko, tepatnya di wilayah kecamatan Panji berhasil menyita 57 botol miras diantaranya Alkohol 70% besar 11 botol, Alkohol 70% kecil 18 botol, Wisky 8 botol, Prost 5 botol, Api 1 botol, Anggur putih 1 botol, Anggur merah 1 botol dan Bir Singaraja 2 botol,
“Minuman keras merupakan akar permasalahan terjadinya gangguan kamtibmas, ataupun kriminalitas di tengah masyarakat. Guna mengantisipasi serta meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, pihak Kepolisian terus melakukan razia ke toko, warung atau tempat yang disinyalir memperjual belikan Miras,” terangnya.
Untuk memberikan efek jera, AKP Sudpendi menegaskan bagi warung yang ditemukan menjual Miras, langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti, dan pemiliknya diproses Tipiring serta diberikan imbauan untuk tidak lagi memperjual belikan barang haram tersebut.
“Bagi pemilik warung/toko yang memperjual belikan miras, akan diberi sanksi Tipiring, dan miras dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dimusnahkan,” pungkasnya.