Berita  

Seleksi Calon Kepala Sekolah 2026 Dibuka, Disdik Sumenep Undang Guru ASN Penuhi Syarat

Disdik
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep

Dapurrakyatnews – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep resmi membuka seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Tahun 2026. Program ini ditujukan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan kepala sekolah di berbagai satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Mohamad Iksan, dalam surat resmi tertanggal 4 Mei 2026 menyampaikan bahwa seleksi ini merupakan bagian dari tahapan penyiapan calon kepala sekolah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Melalui seleksi ini, kami mengundang bapak/ibu guru ASN yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi sebagai calon kepala sekolah,” tulisnya dalam surat edaran tersebut.

Adapun persyaratan umum bagi peserta seleksi di antaranya memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik, serta bagi PNS minimal berpangkat Penata (III/c). Sementara bagi guru PPPK, diwajibkan memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun dengan jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama.

Selain itu, peserta juga harus memiliki penilaian kinerja dengan predikat minimal baik dalam dua tahun terakhir, pengalaman manajerial sekurang-kurangnya dua tahun, serta tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang maupun berat. Persyaratan lainnya meliputi tidak sedang dalam proses hukum, usia maksimal 56 tahun saat penugasan, serta kesediaan ditempatkan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Untuk mengikuti seleksi, peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen dalam format PDF, seperti hasil penilaian kinerja guru, surat keterangan pengalaman manajerial, SKCK yang masih berlaku, hingga pakta integritas. Seluruh berkas juga harus disampaikan kepada Dinas Pendidikan melalui Bidang Pembinaan Ketenagaan.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform Ruang GTK pada tautan resmi yang telah disediakan. Sementara batas akhir pengumpulan berkas ditetapkan hingga 13 Mei 2026.

Dinas Pendidikan berharap seleksi ini dapat menghasilkan kepala sekolah yang kompeten, profesional, serta mampu meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Sumenep.

 

Tinggalkan Balasan