Berita  

Jelang Ramadan, Polres Situbondo Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Polres

Dapurrakyatnews – Satuan Samapta Polres Situbondo, Polda Jatim, berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Operasi ini digelar untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, menjelang bulan Ramadan.

Penertiban dilakukan di beberapa lokasi pada Rabu malam (26/2/2025) sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras tanpa izin yang berpotensi meresahkan warga dan memicu tindak kriminalitas.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran miras di wilayah Dawuhan, Situbondo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli yang dipimpin KBO Samapta, Ipda Pepri, segera bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras ilegal.

Saat melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik toko di Jalan Melati, Dawuhan, petugas menemukan 2.661 botol miras dari 17 merek berbeda. Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik gudang tidak dapat menunjukkan izin penjualan miras.

Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Situbondo, sementara pemilik gudang diproses sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan penertiban untuk menekan peredaran miras ilegal, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar AKP Sudpendi, Kamis (27/2/2025).

Ia menegaskan bahwa peredaran miras ilegal dapat berdampak negatif, seperti meningkatnya angka kriminalitas, kecelakaan akibat pengaruh alkohol, serta membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan rutin menggelar patroli dan razia guna menekan peredaran miras tanpa izin.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban, dengan melaporkan praktik penjualan miras ilegal di lingkungannya. Bersama, kita ciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan