Dapurrakyatnews – Satreskrim Polres Sumenep bersama dengan anggota unit intel Polsek Bluto, mengamankan 3 orang warga Kecamatan Bluto. Ketiganya diamankan atas dasar laporan masyarakat karena terlihat penyalahgunaan narkotika gol I. Jumat (6/1/2023).
MA (30) warga Dusun Libiliyan Desa Aengdake dan HH (30) warga Dusun Tajjan, Desa Bluto, Kecamatan Bluto diamankan saat kedua berada di ruang tamu rumah tersangka MA di Dusun Libiliyan, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu 2,5 gram, beserta alay hisapnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, SH.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah mengakui jika barang bukti narkoba beserta seperangkat alat hisap nya, yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian adalah miliknya.

“Dari hasil pengembangan atau hasil keterangan dari tersangka MA dan HH, narkotika jenis sabu tersebut didapat hasil membeli kepada AW (50) warga Dusun Ponggul, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto,” terangnya.
Atas dasar keterangan dari tersangka MA dan HH tersebut, selanjutnya melakukan penggerebekan ke rumah AW. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 timbangan elektrik, 1 kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu 0,29 gram dan 1 buah handphone.
“Kemudian barang bukti tersebut ditunjukkan, dan tersangka mengakui adalah miliknya. Selanjutnya barang bukti berikut tersangka dibawa ke kantor Polsek Bluto, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.