Dapurrakyatnews – Siti Fatimah warga Desa Tanjung glugur kecamatan Mangaran, bersama temannya warga Desa Landangan kecamatan kapongan, melaporkan (S) Warga Desa Panji Lor atas dugaan kasus yang sama, dengan pelapor sebelumnya yaitu penipuan berkedok Arisan Lebaran Idul Fitri.
Siti Fatimah mengatakan bahwa terlapor S tidak bisa membayar uang tabungan lebaran milik ratusan anggotanya, dengan jumlah sekitar Rp600 juta lebih. Itu berawal saat jadwal pencairan pada 10 Maret 2024 lalu.
“Sehingga atas dasar penundaan pencairan uang tabungan lebaran yang tidak jelas tersebut, kita berdua melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke SPKT Polres Situbondo,” bebernya.
Di tempat yang sama usai disidik penyidik, ITA korban ke 2 dugaan penggelapan dan penipuan menyampaikan bahwa, dia terpaksa melaporkan kasus tersebut ke polisi, mengingat tidak ada itikad baik dari S.
“Saya mulai menabung sejak Maret 2023 lalu, dengan maksud akan dicairkan pada ramadan tahun ini. Namun hingga kini, tabungan ratusan anggota tidak dicairkan. Makanya, saya melapor,” ungkap Ita.
Sementara itu Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, penyidik akan memanggil saksi dan terlapor, untuk dimintai keterangan.
“Untuk mendalami kasusnya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan terlapor, untuk diminta keterangannya,” ujar Sutrisno.