Dapurrakyatnews – Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu bentuk kepedulian nyata pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi dan tinggal di rumah yang tidak layak huni.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub), akan memberikan bantuan 128 RTLH kepada masyarakat yang tidak mampu.
Seperti yang disampaikan oleh Yayak Nurwahyudi, kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, melalui Lisal Noer Ambiyah Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, saat ditemui dapurrakyatnews di ruang kerjanya.
Lisal Noer Ambiyah menyampaikan melalui APBD tahun 2024, ada 128 bantuan RTLH baik di daratan dan Kepulauan, dengan nilai bantuan yang diberikan kepada setiap penerima manfaat RTLH Rp. 20.000.000.
“Bantuan RTLH dengan metode bansos ini, tentu akan melalui beberapa verifikasi kepada calon penerima manfaat,” kata pria yang akrab dengan sapaan Pak Lisal. Senin (29/7/2024).
Karena menurutnya, ada kemungkinan dari usulan yang audah masuk, setelah dilakukan verifikasi, ditemukan bahwa calon penerima RTLH tidak layak sebagai penerima bantuan.
“Tapi bisa kami pastikan bahwa, mereka yang tahun ini akan mendapatkan bantuan RTLH adalah mereka dengan kondisi rumah yang cukup memprihatinkan,” ujarnya.
Lanjutnya, seperti kondisi rumah yang terbuat dari anyaman bambu (gedek), lantainya rumah tanah dan atap rumah dengan kondisi rusak dan bocor saat turun hujan.
‘Maka setelah melalui verifikasi dan dinyatakan layak, maka dana akan ditransfer kepada penerima manfaat dengan arahan dari para pendamping agar RTLH dapat segera dibangun atau terwujud,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa, untuk verifikasi sendiri akan rampung bulan ini setelah semua usulan masuk pada bulan Mei 2024.
Lisal juga menyampaikan, bahwa program RTLH dari Dinas Perkimhub, calon penerima, tidak harus status tanah yang diatasnya akan dibangun RTLH harus atas nama sendiri atau milik sendiri.
“Penerima manfaat cukup melengkapi keterangan dari kepala desa setempat, atau surat pernyataan dari pemilik rumah, yang menyatakan bahwa tidak keberatan tanah miliknya dibangun dari rumah non permanen menjadi rumah permanen,” jelasnya.
Ia juga menekankan, dari jumlah 128 RTLH tersebut, tentu belum bisa memenuhi harapan dari semua usulan masyarakat, yang artinya ada keterbatasan anggaran untuk RTLH.
“Namun apa yang kami lakukan, merupakan bentuk kepedulian pemerintah kabupaten Sumenep kepada masyarakatnya,” pungkasnya.