Dapurrakyatnews – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, yang terjadi di depan Salon (pangkas rambut) Grasia Salon, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Selasa (11/6/2024) pukul 12.05 Wib.
Polisi mengamankan DS (35) warga Dusun Wakduwak Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, sedangkan untuk pelaku yang lain masih dalam pengejaran petugas.
“2 orang menjadi korban penganiayaan, LH (25) warga Desa Ambunten Barat dan MF (16) warga Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti berdasarkan release yang diterima oleh dapurrakyatnews. Minggu (16/6/2024).
Adapun motifnya, menurut keterangan Akp Widiarti, pelaku secara bersama-sama dengan sengaja melakukan tindak pidana penganiayaan, dikarenakan ada dendam pribadi.
“Kronologis tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama tersebut bermula, saat korban MF sedang berada di dalam salon atau potong rambut. Tiba-tiba MF mengalami tindak pidana pengeroyokan oleh sejumlah orang yang tidak dikenal, dan pelaku diperkirakan lebih dari 10 orang,” ujarnya.
LH yang mengetahui ada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku bersama sejumlah orang tersebut, berinisiatif untuk melerai. Namun malang, niat baik LH untuk melerai malah ikut menjadi korban.
“Beruntung warga setempat datang untuk melerai, dan para pelaku melarikan diri,” ungkapnya.
Akibat turut menjadi korban penganiayaan, LH mengalami luka luka di kepala bagian atas akibat terkena benda tumpul, yang selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Ambunten.
Korban merasa sakit di bagian kepala dan mata kiri, serta pipi kanan, rahang kiri, tangan telunjuk dan jari tengah kanan mengalami luka goresan akibat benda tumpul.
“Atas kejadian yang menimpanya, maka pada hari itu juga, Selasa (11/6) korban melaporkan ke Polsek Ambunten atas kejadian tindak pidana penganiayaan yang dialaminya,” tambahnya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1), dan atau pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana,” pungkasnya.